You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Realisasi BPHTB Kecamatan Koja Capai 109 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi BPHTB Kecamatan Koja Capai 109 Persen

Capaian realisasi ini setelah ada pembayaran dari PT Pertamina Tbk,

Realisasi pajak sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kecamatan Koja mencapai Rp 427 milliar atau sekitar 109 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 388 miliar.

Kepala Seksi Penagihan Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) Jakarta Utara, Irwanto mengatakan, hasil ini menempatkan UPPRD Kecamatan Koja menjadi yang tertinggi dalam realisasi perolehan BPHTB  se-DKI Jakarta.

Layanan BPHTB Berbasis Aplikasi Mulai Diterapkan di Jakut

"Capaian realisasi ini setelah ada pembayaran dari PT Pertamina Tbk. Mereka melakukan pembayaran setelah surat keterangan penguasaan hak dari BPN terbit," ujarnya, Jumat (13/12).

Diakui Irwanto, sebelum menerima pembayaran BPHTB dari Pertamina capaian realisasi UPPRD Kecamatan Koja hanya belasan miliar saja. Peringkatnya pun kisaran urutan 40 se-DKI Jakarta.

Dijelaskan Irwanto, keseluruhan pembayaran BPHTB atas Depo Plumpang oleh PT Pertamina sekitar Rp 600 milliar. Dari jumlah itu sekitar Rp 400 milliar merupakan pembayaran lahan yang di wilayah Koja dan sisanya di Kecamatan Kelapa Gading.

"Kita harap realisasi capaian kecamatan lain bisa seperti di Kecamatan Koja. Paling tidak, sesuai target lah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1676 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1217 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1037 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1036 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti